Correct Article 14
PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dihapus.
(2) Penyampaian penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) paling lambat bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
12. Setelah ayat (3) Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
