Correct Article 61
PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam rangka penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan SPP/SPM/SP2D BUN serta ketentuan rencana penarikan dana.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerbitkan SPP.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
(5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D.
(6) Tata cara penerbitan SPP, SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.
31. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
