Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67A

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah baru wajib menyelenggarakan pelayanan dasar publik kepada masyarakat. (2) Pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya meliputi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (3) Dalam hal Daerah baru belum mampu menyelenggarakan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah baru melakukan kerja sama dengan Daerah induk. (4) Kerja sama pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dalam forum bersama antara Daerah baru dan Daerah Induk yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. (5) Hasil pembahasan bersama atas kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam nota kesepakatan bersama. (6) Nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. jenis dan ruang lingkup kerja sama pelayanan dasar publik; b. hak dan kewajiban Daerah baru dan Daerah induk dalam pelaksanaan kerja sama pelayanan dasar publik termasuk serah terima data sasaran pelayanan serta pendanaan kerja sama; dan c. mekanisme pemenuhan hak dan kewajiban serta penyelesaian masalah antara Daerah baru dan Daerah induk dalam pelaksanaan kerja sama pelayanan dasar publik. (7) Dalam hal Daerah induk dan/atau Daerah baru tidak memenuhi hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kerja sama pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan pemotongan dan pengalihan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Daerah induk atau Daerah baru kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (8) Berdasarkan rekomendasi pemotongan dan pengalihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan dan pengalihan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Daerah induk atau Daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 36. Setelah huruf t ayat (1) Pasal 68 ditambahkan 5 (lima) huruf, yakni huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, dan huruf y sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction