Correct Article 66
PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
a. Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk DTI Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1148);
b. penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) untuk DTI Tahun Anggaran 2023 menggunakan pagu alokasi DTI yang diusulkan oleh provinsi;
c. bupati dan wali kota menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk Tahun Anggaran 2023 kepada gubernur paling lama minggu kedua bulan Mei tahun 2022;
d. hasil evaluasi atas rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c diterima oleh bupati dan wali kota paling lama minggu keempat bulan Mei tahun 2022;
e. hasil penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimanaa dimaksud pada huruf e diterima oleh gubernur paling lama minggu pertama bulan Juni tahun 2022;
f. gubernur menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf d serta kompilasi rencana anggaran dan Program penggunaan kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait paling lama minggu pertama bulan Juni tahun 2022;
g. gubernur menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) untuk Tahun Anggaran 2023 kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait paling lama minggu ketiga bulan Mei tahun 2022;
h. pelaksanaan pembahasan hasil reviu rencana anggaran dan Program penggunaan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c untuk Tahun Anggaran 2023 paling lama minggu kedua bulan Juni tahun 2022;
i. gubernur menyampaikan penyesuaian rencana dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) untuk Tahun Anggaran 2023 paling lama minggu ketiga bulan Juni tahun 2022;
j. Kementerian Keuangan menyampaikan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2023 kepada gubernur paling lama bulan Mei tahun 2022;
k. Usulan alokasi DTI dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dan huruf c untuk Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri berita acara kesepakatan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) paling lama bulan Juni tahun 2022;
l. indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus untuk perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2023 antarprovinsi dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf h dan Pasal 24 ayat (1) huruf k terdiri atas:
1. SiLPA Dana Otonomi Khusus dengan bobot 40% (empat puluh persen);
2. penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
3. penyampaian perbaikan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.07/2021 tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1290) dengan bobot 20% (dua puluh persen);
m. penilaian SiLPA Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf l angka 1 didasarkan pada persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai dengan nilainya sebagai berikut:
Interval Persentase Nilai 0,00% - 3,00% 1,2 3,01% - 5,00% 1 5,01% - 8,00% 0,9 8,01% - 11,00% 0,8 11,01% - 14,00% 0,7 14,01% - 17,00% 0,6 17,01% - 20,00% 0,5 >20,00% 0,4
n. penilaian penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada huruf l angka 2 didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap-tiap daerah yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya sebagai berikut:
Interval Waktu Penetapan APBD Nilai < 1 Desember 1,2 1 Desember - 31 Desember 1 1 Januari -12 Januari 0,9 13 Januari - 24 Januari 0,8 25 Januari - 5 Februari 0,7
6 Februari - 17 Februari 0,6 18 Februari - Akhir Februari 0,5 > Februari 0,4
o. penilaian penyampaian perbaikan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf l angka 3 didasarkan pada data kepatuhan penyampaian perbaikan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dari tiap-tiap Daerah dalam laporan hasil reviu atas perbaikan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus yang dimasukkan ke dalam kriteria nilai sebagai berikut:
Kriteria Nilai Menyampaikan perbaikan 1 Tidak menyampaikan perbaikan 0,4
p. penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Papua dan Aceh triwulan II Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Menteri tanpa syarat salur laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (2) dan dilakukan oleh provinsi kepada kabupaten/kota tanpa syarat salur laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
q. penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a untuk Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Menteri tanpa syarat salur;
r. penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b untuk Tahun Anggaran 2022 dilakukan setelah Menteri c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II yang dilampiri dengan:
1. laporan kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian Keluaran penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahun Anggaran 2021 per- provinsi, per-kabupaten/kota, dan per-urusan yang telah direviu oleh APIP Daerah;
2. laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I Tahun Anggaran 2022 yang telah sesuai dengan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahun Anggaran 2022 yang telah dievaluasi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 163/PMK.07/2021 tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Tahun 2021 Nomor 1290) berdasarkan hasil reviu APIP Daerah; dan
3. laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I Tahun Anggaran 2022 yang telah direviu oleh APIP Daerah;
secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan Juni;
s. dalam rangka ketersediaan data rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada huruf r angka 2, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota menyampaikan Program dan Kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 kepada Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan format penginputan rencana pengunaan Tahun Anggaran 2022 berbasis web;
2. Pemerintah Daerah melakukan penginputan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang telah disesuaikan dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf r angka 2;
3. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan reviu atas hasil penginputan rencana penggunaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
4. Pemerintah Daerah mencetak hasil penginputan yang telah direviu oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk kemudian dibubuhkan tanda tangan sekretaris Daerah/kepala badan perencanaan dan pembangunan Daerah dan cap dinas serta disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
t. dalam hal Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota belum menyusun dan/atau menyampaikan penyesuaian rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada huruf r angka 2, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib menyusun dan/atau menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan untuk dievaluasi oleh Pemerintah;
u. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI Tahun Anggaran 2022 yang telah disalurkan digunakan sesuai dengan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 yang telah dievaluasi oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada huruf s;
v. penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1) huruf b untuk Tahun Anggaran 2022 dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap II yang dilampiri dengan:
1. laporan kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian Keluaran penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2021 per provinsi, per kabupaten/kota, dan per urusan yang telah direviu oleh APIP Daerah;
2. rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dalam bentuk dokumen fisik dan file arsip data komputer;
3. laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I Tahun Anggaran 2022 yang telah direviu oleh APIP Daerah; dan
4. laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I Tahun Anggaran 2022 yang telah direviu oleh APIP Daerah, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan Juni.
w. laporan tahunan atas pelaksanaan kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 55 wajib disampaikan oleh Pemerintah Daerah mulai Tahun Anggaran 2023;
dan
x. dalam hal sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 belum tersedia, penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan dan penyampaian syarat penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dilaksanakan dengan menyampaikan dokumen sesuai ketentuan sebagai berikut:
1. asli laporan dokumen fisik dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya; dan
2. dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dipindai dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) dikirimkan ke dalam akun surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan disertai dengan arsip data komputer.
y. penilaian penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) untuk tahun
anggaran 2024, didasarkan pada data jumlah hari rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang telah sesuai dengan:
1. hasil evaluasi atau hasil penilaian yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap- tiap Daerah provinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi; dan
2. hasil evaluasi yang diterima oleh Gubernur dari tiap-tiap Daerah kabupaten/kota untuk alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota, yang dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya sebagai berikut:
Interval Waktu Nilai ≤ 5 hari 1,2 6 - 10 hari 1 11 -15 hari 0,9 16 - 20 hari 0,8 21 - 25 hari 0,7 26 - 30 hari 0,6 31 - 35 hari 0,5 >35 hari 0,4
34. Ketentuan huruf f ayat (5) Pasal 67 diubah serta setelah huruf f ayat (5) Pasal 67 ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf g, huruf h, dan huruf i, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
