Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Perdais adalah peraturan daerah DIY yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY bersama Gubernur DIY untuk mengatur penyelenggaraan kewenangan istimewa.
3. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai keistimewaan Yogyakarta.
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
6. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
7. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
8. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
10. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat
rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang disusun menurut BA BUN.
11. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
12. Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah otonom.
15. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
16. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Keistimewaan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN Pengelola TKD MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
b. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
c. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
dan
d. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi DIY.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
(6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(7) Penunjukan:
a. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b. Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri.
(9) Penggantian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 3
Article 4
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan Dana Keistimewaan oleh Pemerintah Daerah DIY.
(1) Gubernur DIY mengajukan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan kepada:
a. Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; dan
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, paling lambat minggu pertama bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(2) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana induk keistimewaan, Perdais, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, dan diselaraskan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga terkait.
(3) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat reviu oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. hasil reviu Inspektorat Pemerintah Daerah DIY terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. kerangka acuan kegiatan; dan
c. rencana anggaran biaya.
(5) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. program;
b. kegiatan;
c. sub kegiatan;
d. output;
e. satuan output;
f. usulan anggaran;
g. kemanfaatan output;
h. dukungan terhadap prioritas nasional diutamakan kepada:
1) penurunan kemiskinan;
2) peningkatan investasi;
3) peningkatan kesejahteraan masyarakat;
dan/atau 4) pengurangan ketimpangan antar daerah;
i. sinergi dengan pendanaan lain; dan
j. rencana pelaksanaan.
(6) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran keluaran dan hasil yang terukur.
Article 6
(1) Reviu rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dilakukan berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan Perdais dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan Dana Keistimewaan;
b. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan prioritas nasional;
c. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan sasaran pembangunan pemerintah daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah;
d. kesesuaian rencana anggaran biaya program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan ketentuan satuan biaya;
e. sinergi dengan pendanaan lainnya dalam APBD; dan
f. program dan kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Keistimewaan.
(2) Mekanisme reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 7
Article 8
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2) Berdasarkan usulan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan.
(3) Pengajuan usulan dan penyusunan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan memperhatikan:
a. hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. hasil evaluasi kinerja anggaran dan kinerja output;
dan
c. kemampuan keuangan negara.
(4) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(5) Penyusunan dan penyampaian indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(6) Dalam hal Gubernur DIY tidak mengajukan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pagu indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar pagu tahun anggaran sebelumnya.
Article 9
(1) Menteri MENETAPKAN pagu indikatif Dana Keistimewaan dengan mempertimbangkan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) atau ayat (6).
(2) Pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi terkait alokasi Dana Keistimewaan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang merupakan hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Article 10
(1) Dalam hal rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berbeda dengan alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4), Gubernur DIY melakukan penyesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sesuai dengan alokasi Dana Keistimewaan yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(2) Mekanisme penyesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (10).
Article 11
(1) Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan, Gubernur DIY dapat mengajukan rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan kepada:
a. Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; dan
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
(2) Mekanisme pengajuan serta evaluasi dan penilaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat
(10).
(3) Rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu alokasi Dana Keistimewaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(4) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan hasil penilaian atas rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur DIY paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar.
(5) Rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan.
Article 12
(1) Pengajuan rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) terlebih dahulu telah mendapat reviu oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) dilampiri:
a. hasil reviu Inspektorat Pemerintah Daerah DIY terhadap rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. kerangka acuan kegiatan; dan
c. rencana anggaran biaya.
(3) Rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. program;
b. kegiatan;
c. sub kegiatan;
d. output;
e. satuan output;
f. usulan anggaran;
g. kemanfaatan output;
h. dukungan terhadap prioritas nasional diutamakan kepada:
1) penurunan kemiskinan;
2) peningkatan investasi;
3) peningkatan kesejahteraan masyarakat;
dan/atau 4) pengurangan ketimpangan antar daerah;
i. sinergi dengan pendanaan lain; dan
j. rencana pelaksanaan.
(4) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran keluaran dan hasil yang terukur.
Article 13
(1) Reviu rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan berdasarkan:
a. kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan Perdais dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan Dana Keistimewaan;
b. kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan prioritas nasional;
c. kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan sasaran pembangunan pemerintah daerah yang tercantum di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pembangunan daerah;
d. kesesuaian rencana perubahan anggaran biaya usulan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan ketentuan satuan biaya;
e. sinergi dengan pendanaan lainnya dalam APBD; dan
f. program dan kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Keistimewaan.
(2) Mekanisme reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA Satker BUN Dana Keistimewaan berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan RKA Satker BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk direviu.
(3) Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN Dana Keistimewaan dengan lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu atas RKA Satker BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RKA BUN TKD.
(5) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD MENETAPKAN RKA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk ditelaah.
(6) Hasil penelaahan atas RKA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelahaan RKA BUN TKD.
(7) Daftar hasil penelahaan RKA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD MENETAPKAN DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(10) DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Article 16
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(10) dalam hal terdapat perubahan alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4).
(2) Penyusunan perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Article 17
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Keistimewaan, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk melakukan penerbitan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar BUN penyaluran Dana Keistimewaan.
(3) Penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan surat perintah pencairan dana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.
Article 18
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.
(2) Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Maret;
b. tahap II, sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan September; dan
c. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Desember.
Article 19
Article 20
Article 21
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah pada akhir tahun anggaran, sisa Dana Keistimewaan tersebut diperhitungkan dalam penyaluran Dana Keistimewaan pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Gubernur DIY menggunakan sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang telah direncanakan pada tahun anggaran berikutnya.
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA Satker BUN Dana Keistimewaan berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan RKA Satker BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk direviu.
(3) Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN Dana Keistimewaan dengan lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu atas RKA Satker BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RKA BUN TKD.
(5) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD MENETAPKAN RKA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk ditelaah.
(6) Hasil penelaahan atas RKA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelahaan RKA BUN TKD.
(7) Daftar hasil penelahaan RKA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD MENETAPKAN DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(10) DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Article 16
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(10) dalam hal terdapat perubahan alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4).
(2) Penyusunan perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Article 17
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Keistimewaan, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk melakukan penerbitan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar BUN penyaluran Dana Keistimewaan.
(3) Penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan surat perintah pencairan dana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.
BAB Kedua
Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.
(2) Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Maret;
b. tahap II, sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan September; dan
c. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Desember.
Article 19
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap I disertai dengan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(2) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap II disertai dengan:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi; dan
b. laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(3) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa
menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap III disertai dengan:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi; dan
b. laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan November.
(4) Dalam hal surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa, penyampaian surat permintaan penyaluran disertai dengan surat kuasa.
(5) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diterima secara lengkap dan benar.
(6) Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan realisasi penyerapan paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari Dana Keistimewaan yang telah diterima di rekening kas umum daerah.
(7) Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan pencapaian kinerja paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari kumulatif keluaran kegiatan Dana Keistimewaan.
(8) Dalam hal Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima surat permintaan penyaluran tahap I, tahap II, atau tahap III secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5), Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, atau tahap III tidak disalurkan.
Article 20
Article 21
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah pada akhir tahun anggaran, sisa Dana Keistimewaan tersebut diperhitungkan dalam penyaluran Dana Keistimewaan pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Gubernur DIY menggunakan sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang telah direncanakan pada tahun anggaran berikutnya.
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan masing-masing baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. capaian realisasi anggaran;
b. capaian kinerja output;
c. kendala pelaksanaan Dana Keistimewaan pada akhir tahun anggaran berjalan; dan/atau
d. analisis keberhasilan atau kegagalan atas pencapaian kemanfaatan output dari pelaksanaan kegiatan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
a. triwulanan;
b. semesteran; dan/atau
c. tahunan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk dikompilasi.
(7) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri kepada:
a. Pemerintah Daerah DIY;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c. kementerian negara/lembaga terkait, paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(8) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai:
a. pertimbangan bagi Pemerintah Daerah DIY dalam menyusun rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya; dan
b. pertimbangan dalam penyusunan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.
(9) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dilakukan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(10) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai dasar pengawasan atas anggaran BA BUN.
(1) Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan.
(2) Pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
(2) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Dana Keistimewaan.
(3) Penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PPA BUN Pengelola TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan lingkup BUN dan kementerian negara/lembaga; dan
b. laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(6) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana Keistimewaan selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
b. laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disampaikan kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
(7) Ketentuan mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana Keistimewaan selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Article 25
(1) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi, pengelolaan Dana
Keistimewaan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi.
(2) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan informasi pengelolaan Dana Keistimewaan meliputi:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. penyaluran; dan
c. pelaporan dan pertanggung jawaban.
(3) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah DIY dengan prinsip interoperabilitas.
(4) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan terlebih dahulu sistem informasi yang telah tersedia.
(5) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat tanggal 1 Januari 2024, untuk sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai diundangkan, untuk sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
Article 26
Ketentuan mengenai:
a. format laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan dan laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat
(3); dan
b. format surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 205) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
163 TAHUN 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Dana Keistimewaan beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Dana Keistimewaan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk direviu;
d. menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk Dana Keistimewaan yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
e. menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana Keistimewaan; dan
f. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran dan/atau penundaan Dana Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar;
b. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Keistimewaan sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD;
c. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran Dana Keistimewaan;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Dana Keistimewaan kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran Dana Keistimewaan dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
f. melaksanakan penyaluran Dana Keistimewaan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Keistimewaan kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Keistimewaan; dan
h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Keistimewaan melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Keistimewaan kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara;
b. menyusun proyeksi penyaluran Dana Keistimewaan sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi cash planning information network;
dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melakukan evaluasi dan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5. (2) Hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dilakukan evaluasi dan penilaian bersama dengan Pemerintah Daerah DIY.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan terhadap ketentuan penggunaan; dan
b. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan prioritas nasional dan prioritas daerah;
b. kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan rencana induk keistimewaan;
c. kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan dokumen perencanaan daerah; dan
d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur dan urusan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga;
b. kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output;
c. kesesuaian program dan kegiatan dengan kewenangan urusan keistimewaan DIY; dan
d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata ruang dan urusan pertanahan berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan dokumen rencana tata ruang nasional;
b. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga;
c. kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output; dan
d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.
(7) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan kebudayaan berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga;
b. kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output; dan
c. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
(8) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata ruang dan urusan pertanahan berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga;
b. kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output; dan
c. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(9) Menteri dapat melibatkan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan dalam melakukan evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(10) Hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (9) dituangkan dalam berita acara evaluasi dan penilaian.
(11) Berita acara evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(1) Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan, yang meliputi:
a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.
(2) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan.
(3) Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan Dana Keistimewaan dalam rangka urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan.
(4) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diserahkan kepada dan/atau dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
(5) Penyerahan dan/atau pelaksanaan kewenangan urusan keistimewaan kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Prioritas penggunaan Dana Keistimewaan tidak termasuk untuk mendanai:
a. pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
b. pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor;
c. pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara;
d. peningkatan disiplin aparatur sipil negara;
e. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
f. fasilitasi pindah/purna tugas aparatur sipil negara;
dan
g. pembayaran honorarium tim perencanaan dan penganggaran dan tim yang bersifat rutin.
(7) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b dikecualikan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor yang memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung dengan pelayanan publik.
(8) Pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf c dikecualikan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor yang memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung dengan pelayanan publik.
(9) Peningkatan kapasitas aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikecualikan untuk:
a. kegiatan pelatihan terkait yang diperuntukkan untuk aparatur sipil negara yang belum pernah mengikuti pelatihan terkait urusan keistimewaan;
dan/atau
b. kegiatan pelatihan terkait urusan keistimewaan yang tidak diikuti oleh peserta yang sama.
(10) Pembayaran honorarium selain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai standar harga satuan regional dan pengelolaan keuangan daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah tim yang dapat dibayarkan honorarium mendapat penilaian secara mandiri oleh Paniradya Kaistimewaan; dan
b. Inspektorat Pemerintah Daerah DIY melakukan monitoring terhadap jumlah tim yang dapat dibayarkan honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap I disertai dengan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(2) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap II disertai dengan:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi; dan
b. laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(3) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa
menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap III disertai dengan:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi; dan
b. laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan November.
(4) Dalam hal surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa, penyampaian surat permintaan penyaluran disertai dengan surat kuasa.
(5) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diterima secara lengkap dan benar.
(6) Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan realisasi penyerapan paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari Dana Keistimewaan yang telah diterima di rekening kas umum daerah.
(7) Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan pencapaian kinerja paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari kumulatif keluaran kegiatan Dana Keistimewaan.
(8) Dalam hal Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima surat permintaan penyaluran tahap I, tahap II, atau tahap III secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5), Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, atau tahap III tidak disalurkan.
(1) Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf a dan ayat (3) huruf a diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY berdasarkan surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY atau pemerintah daerah kabupaten/kota di lingkup Provinsi DIY.
(2) Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf b dan ayat (3) huruf b diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
(4) Mekanisme penuangan hasil verifikasi dalam berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) minimal memuat uraian:
a. rencana program dan kegiatan;
b. sumber daya manusia;
c. realisasi anggaran dan capaian keluaran;
d. sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah;
e. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian;
f. foto dan lokus kegiatan fisik strategis dan prioritas;
dan
g. usulan perbaikan tata kelola.
(6) Realisasi anggaran dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY berdasarkan:
a. surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY atau pemerintah daerah kabupaten/kota di lingkup Provinsi DIY; dan
b. sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
(8) Mekanisme penuangan hasil verifikasi dalam berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Sekretaris Daerah.
(10) Dalam hal muatan uraian laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (9), laporan tahunan belum dapat memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1).
(1) Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf a dan ayat (3) huruf a diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY berdasarkan surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY atau pemerintah daerah kabupaten/kota di lingkup Provinsi DIY.
(2) Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf b dan ayat (3) huruf b diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
(4) Mekanisme penuangan hasil verifikasi dalam berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) minimal memuat uraian:
a. rencana program dan kegiatan;
b. sumber daya manusia;
c. realisasi anggaran dan capaian keluaran;
d. sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah;
e. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian;
f. foto dan lokus kegiatan fisik strategis dan prioritas;
dan
g. usulan perbaikan tata kelola.
(6) Realisasi anggaran dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY berdasarkan:
a. surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY atau pemerintah daerah kabupaten/kota di lingkup Provinsi DIY; dan
b. sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
(8) Mekanisme penuangan hasil verifikasi dalam berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Sekretaris Daerah.
(10) Dalam hal muatan uraian laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (9), laporan tahunan belum dapat memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1).