Correct Article 18
PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.
(2) Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Maret;
b. tahap II, sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan September; dan
c. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Desember.
Your Correction
