Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah. (2) Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Maret; b. tahap II, sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan September; dan c. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Desember.
Your Correction