Correct Article 13
PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Reviu rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan berdasarkan:
a. kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan Perdais dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan Dana Keistimewaan;
b. kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan prioritas nasional;
c. kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan sasaran pembangunan pemerintah daerah yang tercantum di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pembangunan daerah;
d. kesesuaian rencana perubahan anggaran biaya usulan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan ketentuan satuan biaya;
e. sinergi dengan pendanaan lainnya dalam APBD; dan
f. program dan kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Keistimewaan.
(2) Mekanisme reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
