Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reviu rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan berdasarkan: a. kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan Perdais dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan Dana Keistimewaan; b. kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan prioritas nasional; c. kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan sasaran pembangunan pemerintah daerah yang tercantum di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pembangunan daerah; d. kesesuaian rencana perubahan anggaran biaya usulan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan ketentuan satuan biaya; e. sinergi dengan pendanaan lainnya dalam APBD; dan f. program dan kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Keistimewaan. (2) Mekanisme reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction