Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) terlebih dahulu telah mendapat reviu oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) dilampiri: a. hasil reviu Inspektorat Pemerintah Daerah DIY terhadap rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. kerangka acuan kegiatan; dan c. rencana anggaran biaya. (3) Rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. program; b. kegiatan; c. sub kegiatan; d. output; e. satuan output; f. usulan anggaran; g. kemanfaatan output; h. dukungan terhadap prioritas nasional diutamakan kepada: 1) penurunan kemiskinan; 2) peningkatan investasi; 3) peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan/atau 4) pengurangan ketimpangan antar daerah; i. sinergi dengan pendanaan lain; dan j. rencana pelaksanaan. (4) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran keluaran dan hasil yang terukur.
Your Correction