Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; b. menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Dana Keistimewaan beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Dana Keistimewaan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk direviu; d. menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk Dana Keistimewaan yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD; e. menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana Keistimewaan; dan f. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran dan/atau penundaan Dana Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar; b. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Keistimewaan sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; c. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran Dana Keistimewaan; d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Dana Keistimewaan kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran Dana Keistimewaan dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; f. melaksanakan penyaluran Dana Keistimewaan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Keistimewaan kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Keistimewaan; dan h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Keistimewaan melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Keistimewaan kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara; b. menyusun proyeksi penyaluran Dana Keistimewaan sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi cash planning information network; dan c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Your Correction