Correct Article 9
PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN pagu indikatif Dana Keistimewaan dengan mempertimbangkan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) atau ayat (6).
(2) Pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi terkait alokasi Dana Keistimewaan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang merupakan hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Your Correction
