Correct Article 11
PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan, Gubernur DIY dapat mengajukan rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan kepada:
a. Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; dan
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
(2) Mekanisme pengajuan serta evaluasi dan penilaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat
(10).
(3) Rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu alokasi Dana Keistimewaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(4) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan hasil penilaian atas rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur DIY paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar.
(5) Rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan.
Your Correction
