Correct Article 25
PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi, pengelolaan Dana
Keistimewaan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi.
(2) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan informasi pengelolaan Dana Keistimewaan meliputi:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. penyaluran; dan
c. pelaporan dan pertanggung jawaban.
(3) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah DIY dengan prinsip interoperabilitas.
(4) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan terlebih dahulu sistem informasi yang telah tersedia.
(5) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat tanggal 1 Januari 2024, untuk sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai diundangkan, untuk sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
Your Correction
