Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA Satker BUN Dana Keistimewaan berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan RKA Satker BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk direviu. (3) Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN Dana Keistimewaan dengan lengkap dan benar. (4) Hasil reviu atas RKA Satker BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RKA BUN TKD. (5) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD MENETAPKAN RKA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk ditelaah. (6) Hasil penelaahan atas RKA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelahaan RKA BUN TKD. (7) Daftar hasil penelahaan RKA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD. (8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD MENETAPKAN DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD. (10) DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Your Correction