Correct Article 21
PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah pada akhir tahun anggaran, sisa Dana Keistimewaan tersebut diperhitungkan dalam penyaluran Dana Keistimewaan pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Gubernur DIY menggunakan sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang telah direncanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
