Correct Article 10
PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Dalam hal rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berbeda dengan alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4), Gubernur DIY melakukan penyesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sesuai dengan alokasi Dana Keistimewaan yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(2) Mekanisme penyesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (10).
Your Correction
