Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur DIY mengajukan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan kepada: a. Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; dan f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, paling lambat minggu pertama bulan Februari tahun anggaran sebelumnya. (2) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana induk keistimewaan, Perdais, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, dan diselaraskan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga terkait. (3) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat reviu oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. hasil reviu Inspektorat Pemerintah Daerah DIY terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. kerangka acuan kegiatan; dan c. rencana anggaran biaya. (5) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. program; b. kegiatan; c. sub kegiatan; d. output; e. satuan output; f. usulan anggaran; g. kemanfaatan output; h. dukungan terhadap prioritas nasional diutamakan kepada: 1) penurunan kemiskinan; 2) peningkatan investasi; 3) peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan/atau 4) pengurangan ketimpangan antar daerah; i. sinergi dengan pendanaan lain; dan j. rencana pelaksanaan. (6) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran keluaran dan hasil yang terukur.
Your Correction