Correct Article 26
PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
Ketentuan mengenai:
a. format laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan dan laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat
(3); dan
b. format surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
