Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai: a. format laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan dan laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3); dan b. format surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction