Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Psikotropika adalah zat/bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
3. Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi Industri Farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine/phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, atau kalium permanganat.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi ke dalam daerah pabean.
5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi dari daerah pabean.
6. Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.
7. Pedagang Besar Farmasi yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
8. Instalasi Farmasi Pemerintah adalah sarana tempat menyimpan dan menyalurkan sediaan farmasi dan alat kesehatan milik Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka pelayanan kesehatan, yang dalam UNDANG-UNDANG mengenai Narkotika dan Psikotropika disebut Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah.
9. Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.
10. Instalasi Farmasi Klinik adalah bagian dari klinik, yang dalam UNDANG-UNDANG mengenai Narkotika dan Psikotropika disebut Balai Pengobatan, yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan
mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian.
11. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.
12. Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat- obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
13. Lembaga Ilmu Pengetahuan adalah lembaga pendidikan dan pelatihan serta lembaga penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta yang dapat menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
14. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau Sarana Pengangkut apapun.
15. Transito Narkotika dan/atau Prekursor Farmasi adalah Pengangkutan Narkotika dan/atau Prekursor Farmasi dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik INDONESIA yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti Sarana Pengangkut.
16. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau Penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
17. Publikasi adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan dalam rangka memberikan informasi baik yang bersifat ilmiah maupun komersial secara obyektif, jelas dan tidak menyesatkan, melalui berbagai media sesuai dengan ketentuan.
18. Label adalah keterangan yang lengkap mengenai khasiat, keamanan, cara penggunaannya, serta informasi lain yang dianggap perlu yang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder obat.
19. Barang Sitaan adalah Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang diduga Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang mengandung Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk alat atau barang yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang dikenakan penyitaan dalam proses pemeriksaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
20. Pengamanan adalah serangkaian tindakan untuk menjaga Barang Sitaan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung mulai sejak dinyatakan sebagai Barang Sitaan sampai dengan Pemusnahannya.
21. Penyaluran adalah setiap kegiatan distribusi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam rangka pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan.
22. Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, baik antar penyerah maupun kepada pasien dalam rangka pelayanan kesehatan.
23. Penyerahan Barang Sitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk menyerahkan Barang Sitaan kepada penuntut umum, Menteri Kesehatan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepala Badan Narkotika Nasional, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau pejabat setempat yang menjalankan urusan pemerintahan yang bersangkutan, untuk kepentingan penuntutan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan pelatihan, berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat mengenai status Barang Sitaan.
24. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
25. Importir Produsen Psikotropika yang selanjutnya disebut IP Psikotropika adalah Industri Farmasi yang menggunakan Psikotropika sebagai bahan baku proses produksi yang mendapat izin untuk mengimpor sendiri Psikotropika.
26. Importir Produsen Prekursor Farmasi yang selanjutnya disebut IP Prekursor Farmasi adalah Industri Farmasi yang menggunakan Prekursor Farmasi sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi yang mendapat izin untuk mengimpor sendiri Prekursor Farmasi.
27. Importir Terdaftar Psikotropika yang selanjutnya disebut IT Psikotropika adalah PBF yang mendapat izin untuk mengimpor Psikotropika guna didistribusikan kepada Industri Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan sebagai pengguna akhir Psikotropika.
28. Importir Terdaftar Prekursor Farmasi yang selanjutnya disebut IT Prekursor Farmasi adalah PBF yang mendapat izin untuk mengimpor Prekursor Farmasi guna didistribusikan kepada Industri Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan sebagai pengguna akhir Prekursor Farmasi.
29. Eksportir Produsen Prekursor Farmasi yang selanjutnya disebut EP Prekursor Farmasi adalah Industri Farmasi yang mendapat izin sebagai eksportir Prekursor Farmasi.
30. Eksportir Terdaftar Psikotropika yang selanjutnya disebut ET Psikotropika adalah PBF yang mendapat izin sebagai eksportir Psikotropika.
31. Eksportir Terdaftar Prekursor Farmasi yang selanjutnya disebut ET Prekursor Farmasi adalah PBF yang mendapat izin sebagai eksportir Prekursor Farmasi.
32. Surat Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat SPI adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.
33. Surat Persetujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat SPE adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.
34. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
35. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, puskesmas, klinik, atau Toko Obat.
36. Penanggung Jawab Pengangkut adalah kapten penerbang atau nakhoda.
37. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
38. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
39. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
40. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kefarmasian dan alat kesehatan.