Correct Article 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
Industri Farmasi atau PBF milik negara yang melaksanakan Impor Narkotika wajib melakukan pemeriksaan Narkotika
yang diimpor setelah sampai di gudang importir dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang dari badan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.
Your Correction
