Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi wajib diberi Label sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengemasan kembali. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. informasi yang menyatakan Narkotika dan Prekursor Farmasi hasil pengemasan kembali; dan b. isi, berat, dan jumlah Narkotika dan Prekursor Farmasi hasil pengemasan kembali.
Your Correction