Correct Article 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
(1) Hasil pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi wajib diberi Label sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengemasan kembali.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. informasi yang menyatakan Narkotika dan Prekursor Farmasi hasil pengemasan kembali; dan
b. isi, berat, dan jumlah Narkotika dan Prekursor Farmasi hasil pengemasan kembali.
Your Correction
