Correct Article 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Ekspor, eksportir yang memiliki izin khusus sebagai eksportir Narkotika, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi harus menyampaikan informasi kepada Menteri melalui sistem elektronik yang memuat:
a. perkiraan tanggal pelaksanaan Ekspor;
b. jenis transportasi (laut/udara) termasuk nama dan nomor penerbangan/nama dan nomor kapal;
c. rincian pengiriman (nama pelabuhan/bandara negara importir dan transit bila ada); dan
d. perkiraan tanggal tiba di negara importir.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ekspor.
(3) Menteri menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke negara tujuan Ekspor dalam bentuk pre-export notification (PEN).
Your Correction
