Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam setiap pelaksanaan impor, SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam pemberitahuan pabean Impor. (2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean Impor.
Your Correction