Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai meminta BPOM untuk melakukan pemeriksaan dan pengemasan kembali terhadap kemasan asli Narkotika dan Prekursor Farmasi yang rusak. (2) Pengemasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Penanggung Jawab Pengangkut di bawah tanggung jawab pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan petugas BPOM. (3) Penanggung Jawab Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap penyediaan sarana pengemas untuk pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi. (4) Pemeriksaan dan pengemasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mencegah tercecernya Narkotika dan Prekursor Farmasi dari kemasan asli yang rusak. (5) Pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku bagi Narkotika dan Prekursor Farmasi tersebut. (6) Pengemasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Your Correction