Correct Article 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
Pengaturan peredaran, penyimpanan, dan pemusnahan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi meliputi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi untuk pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
