Correct Article 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
(1) Dalam setiap pelaksanaan Ekspor, SPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam pemberitahuan pabean Ekspor.
(2) SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor.
Your Correction
