Correct Article 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
(1) Pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi dilakukan di kawasan pabean.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat perubahan isi, berat, dan jumlah Narkotika dan Prekursor Farmasi yang dikemas kembali, Penanggung Jawab Pengangkut bertanggung jawab terhadap perubahan isi, berat, dan jumlah Narkotika dan Prekursor Farmasi yang dikemas kembali.
(3) Pelaksanaan pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan pengemasan kembali.
(4) Berita acara pelaksanaan pengemasan kembali minimal memuat:
a. informasi nama Narkotika atau Prekursor Farmasi;
b. jumlah, berat, dan isi Narkotika atau Prekursor Farmasi sesuai dengan dokumen import license yang diterbitkan oleh negara pengimpor dan export license yang diterbitkan oleh negara pengekspor;
c. isi, berat, jumlah Narkotika atau Prekursor Farmasi setelah dikemas kembali; dan
d. nomor dokumen import license yang diterbitkan oleh negara pengimpor dan export license yang diterbitkan oleh negara pengekspor.
Your Correction
