Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ekspor termasuk pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus atas Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SPE. (3) SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap kali pelaksanaan Ekspor.
Your Correction