Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
(1) Industri Farmasi atau PBF milik negara dapat melaksanakan Impor termasuk pemasukan barang ke
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, dan/atau kawasan ekonomi khusus atas Narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat memberi Perizinan Berusaha kepada PBF selain PBF milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa izin khusus sebagai importir Narkotika.
Your Correction
