Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
(1) Data pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan untuk menyusun Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi terdiri dari:
a. rencana kebutuhan dari Industri Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan;
b. laporan penggunaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan;
c. laporan realisasi produksi dan Penyaluran dari Industri Farmasi;
d. laporan realisasi Impor dan Ekspor dari importir dan eksportir; dan
e. laporan ketersediaan dari Instalasi Farmasi Pemerintah.
(2) Rencana kebutuhan tahunan dari Industri Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disampaikan kepada Menteri yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab produksi atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahunnya.
Your Correction
