PENCEGAHAN
Pencegahan dilakukan terhadap Orang Asing atau warga negara INDONESIA untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang Keimigrasian.
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
dan/atau
f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki kewenangan Pencegahan.
(3) Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, dan perintah Pencegahan yang dibuatnya.
(4) Kementerian/Lembaga yang menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan Pencegahan harus mencantumkan data yang lengkap, akurat, dan/atau identik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(1) Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Menteri melakukan Pencegahan atau perpanjangan Pencegahan berdasarkan keputusan, permintaan, atau perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Dalam hal tidak terdapat keputusan, permintaan, atau perintah perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pencegahan berakhir demi hukum.
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diajukan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi dengan menyampaikan permohonan Pencegahan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. nota dinas atau surat permohonan Pencegahan; dan
b. laporan hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian dan/atau keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian.
(2) Nota dinas atau surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas orang yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto;
b. jangka waktu Pencegahan; dan
c. alasan Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor Dokumen Perjalanan yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan/atau pekerjaan juga harus dicantumkan dalam nota dinas atau surat permohonan direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagai bagian dari identitas.
Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyampaikan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan kepada orang yang dikenai Pencegahan, keluarga orang yang dikenai Pencegahan, atau perwakilan negara Orang Asing di INDONESIA paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga melalui aplikasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan keputusan, perintah, atau permintaan dari pimpinan kementerian/lembaga paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan.
(2) Keputusan, perintah, atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor Dokumen Perjalanan yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan/atau pekerjaan juga harus dicantumkan dalam keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga sebagai bagian dari identitas.
Pimpinan kementerian/lembaga menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan Pencegahan kepada orang yang dikenai Pencegahan, keluarga orang yang dikenai Pencegahan, atau perwakilan negara Orang Asing di INDONESIA paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 dengan tahapan:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permohonan Pencegahan; dan
b. penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
(2) Dalam hal data permohonan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak lengkap, akurat, dan/atau identik, Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak permohonan Pencegahan.
(3) Pemberitahuan penolakan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan penolakan.
Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Dalam hal permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak berasal dari direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau pimpinan kementerian/lembaga kepada Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis lain, pelaksanaan Pencegahan ditindaklanjuti dengan:
1. penerimaan permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
2. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
3. pemeriksaan data perlintasan;
4. persetujuan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
dan
5. penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
b. Dalam hal permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak berasal dari pejabat yang ditunjuk menggantikan direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau pimpinan kementerian/lembaga kepada Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis lain, pelaksanaan Pencegahan ditindaklanjuti dengan:
1. penerimaan permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
2. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
3. persetujuan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
4. penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM yang berlaku selama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak sepanjang direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau pimpinan kementerian/lembaga tidak menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan melalui aplikasi kepada Menteri atau Direktur Jenderal.
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib menarik Dokumen Perjalanan dalam hal pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.
(2) Dalam hal warga negara INDONESIA yang dikenakan Pencegahan memiliki paspor diplomatik atau paspor dinas, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk wajib menarik paspor diplomatik atau paspor dinas orang yang namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
(3) Penarikan Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi dan pimpinan kementerian/lembaga mengajukan permohonan perpanjangan Pencegahan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor Dokumen Perjalanan yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan/atau pekerjaan juga harus dicantumkan sebagai bagian dari identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal data permohonan perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, akurat, dan/atau identik, Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak permohonan perpanjangan Pencegahan dengan disertai alasan.
(5) Keputusan perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum masa Pencegahan berakhir.
(6) Apabila keputusan perpanjangan Pencegahan disampaikan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pencegahan berakhir demi hukum.
Pencegahan berakhir karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan telah habis;
b. dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh Menteri atau pejabat yang berwenang MENETAPKAN Pencegahan;
c. dicabut oleh pejabat yang MENETAPKAN Pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan.
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan huruf c serta putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d disampaikan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui aplikasi paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan untuk ditindaklanjuti dengan pencabutan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama sejak diterimanya keputusan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Pencabutan nama orang dari daftar Pencegahan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Wilayah INDONESIA melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
(1) Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi dan pimpinan
kementerian/lembaga dapat mengajukan permohonan pencabutan Pencegahan yang dibuatnya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktorat yang melaksanakan fungsi Pencegahan dan Penangkalan dengan melampirkan:
a. nota dinas atau surat permohonan pencabutan Pencegahan; dan
b. keputusan pencabutan Pencegahan.
(3) Nota dinas atau surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
e. telaahan pencabutan Pencegahan.