Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Penangkalan berakhir berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama melakukan pemutakhiran status Orang Asing yang dikenai Penangkalan dari daftar Penangkalan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
Your Correction