Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyampaikan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan kepada orang yang dikenai Pencegahan, keluarga orang yang dikenai Pencegahan, atau perwakilan negara Orang Asing di INDONESIA paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Your Correction