Correct Article 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) permohonan dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, permohonan ditolak disertai alasan penolakan.
(2) Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
