Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Current Text
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang Keimigrasian.
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
dan/atau
f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki kewenangan Pencegahan.
(3) Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, dan perintah Pencegahan yang dibuatnya.
(4) Kementerian/Lembaga yang menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan Pencegahan harus mencantumkan data yang lengkap, akurat, dan/atau identik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Your Correction
