Correct Article 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Current Text
(1) Penangkalan yang dilakukan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dapat diajukan pencabutan penangkalannya oleh penjamin Orang Asing yang dikenai Penangkalan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktorat yang melaksanakan fungsi Pencegahan dan Penangkalan dengan melampirkan:
a. bagi Penjamin perorangan:
1. surat permohonan;
2. surat pernyataan dan jaminan bermeterai;
3. identitas penjamin; dan
4. identitas Orang Asing yang dikenai Penangkalan;
b. bagi Penjamin korporasi:
1. surat permohonan;
2. surat pernyataan dan jaminan bermeterai;
3. identitas penjamin;
4. identitas Orang Asing yang dikenai Penangkalan;
5. akta pendirian korporasi dan perubahan terakhir; dan
6. data pendukung korporasi.
Your Correction
