Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Orang Asing yang dikenai Penangkalan meliputi: 1. nama lengkap; 2. jenis kelamin; 3. tempat dan tanggal lahir atau umur; 4. foto; dan 5. kewarganegaraan; b. alasan Penangkalan; dan c. jangka waktu Penangkalan. (3) Dalam hal alamat dan kewarganegaraan orang yang dikenai keputusan Penangkalan diketahui maka alamat dan kewarganegaraan orang tersebut dicantumkan sebagai bagian dari identitas.
Your Correction