Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga melalui aplikasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan keputusan, perintah, atau permintaan dari pimpinan kementerian/lembaga paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan. (2) Keputusan, perintah, atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas yang dikenai Pencegahan meliputi: 1. nama; 2. jenis kelamin; 3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan 4. foto; b. alasan Pencegahan; dan c. jangka waktu Pencegahan. (3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor Dokumen Perjalanan yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan/atau pekerjaan juga harus dicantumkan dalam keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga sebagai bagian dari identitas.
Your Correction