Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a harus melampirkan: a. berita acara pemeriksaan; b. berita acara pendapat; c. keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian; d. fotokopi Dokumen Perjalanan; dan e. cap pemulangan dan tanda bertolak/keberangkatan.
Your Correction