Correct Article 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Current Text
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a harus melampirkan:
a. berita acara pemeriksaan;
b. berita acara pendapat;
c. keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
d. fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
e. cap pemulangan dan tanda bertolak/keberangkatan.
Your Correction
