Correct Article 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Current Text
(1) Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Menteri melakukan Pencegahan atau perpanjangan Pencegahan berdasarkan keputusan, permintaan, atau perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Dalam hal tidak terdapat keputusan, permintaan, atau perintah perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pencegahan berakhir demi hukum.
Your Correction
