Correct Article 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Current Text
(1) Dalam keadaan yang mendesak, direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pimpinan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk melakukan Pencegahan.
(2) Permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik atau nonelektronik dengan melampirkan:
a. nota dinas atau surat permohonan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak; dan
b. informasi identitas.
(3) Informasi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. tempat dan tanggal lahir atau umur;
e. foto; dan
f. alasan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak.
(4) Dalam hal direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, atau pimpinan kementerian/lembaga tidak ada, permintaan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
(5) Dalam hal permintaan Pencegahan secara langsung dilakukan oleh:
a. Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, atau pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan laporan hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian dan/atau keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian melalui aplikasi kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan secara langsung disampaikan dan tidak dapat diperpanjang; atau
b. Pimpinan kementerian/lembaga atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) harus menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan melalui aplikasi kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan secara langsung disampaikan dan tidak dapat diperpanjang.
(6) Apabila direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi tidak menyampaikan laporan hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian dan/atau keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian melalui aplikasi kepada Menteri atau Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a, Pencegahan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berakhir demi hukum dan tidak dapat diajukan kembali.
(7) Apabila pimpinan kementerian/lembaga tidak menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan melalui aplikasi kepada Menteri atau Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b, Pencegahan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan berakhir demi hukum dan tidak dapat diajukan kembali.
Your Correction
