Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan berakhir karena: a. jangka waktu yang ditetapkan telah habis; b. dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh Menteri atau pejabat yang berwenang MENETAPKAN Pencegahan; c. dicabut oleh pejabat yang MENETAPKAN Pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap; atau d. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan.
Your Correction