Correct Article 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Current Text
Pencegahan berakhir karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan telah habis;
b. dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh Menteri atau pejabat yang berwenang MENETAPKAN Pencegahan;
c. dicabut oleh pejabat yang MENETAPKAN Pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan.
Your Correction
