Correct Article 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Current Text
(1) Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi dan pimpinan
kementerian/lembaga dapat mengajukan permohonan pencabutan Pencegahan yang dibuatnya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktorat yang melaksanakan fungsi Pencegahan dan Penangkalan dengan melampirkan:
a. nota dinas atau surat permohonan pencabutan Pencegahan; dan
b. keputusan pencabutan Pencegahan.
(3) Nota dinas atau surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
e. telaahan pencabutan Pencegahan.
Your Correction
