Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.