Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (2) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction