Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction