Correct Article 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Current Text
Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi mempunyai tugas melaksanakan penyediaan fasilitas, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan terminal.
Your Correction
