Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi. (2) Proses bisnis di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction