Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction