Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (2) Bagan organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction