Correct Article 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal;
c. pelaksanaan pengembangan terminal;
d. penyusunan rencana dan pelaksanaan penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal, pengaturan lalu lintas di dalam dan sekitar terminal, pengaturan kedatangan dan keberangkatan kendaraan bermotor
umum, pengaturan petugas terminal, dan pengaturan parkir kendaraan;
e. pelayanan jasa terminal, pendataan kinerja terminal, pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada penumpang dan informasi lainnya, dan pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan kerja terminal;
f. pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, dan pengawasan ketertiban terminal;
g. pemeliharaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal;
h. pelaksanaan sistem informasi manajemen terminal;
i. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi, reformasi birokrasi, perlengkapan, barang milik negara, data dan informasi;
dan
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
